Begini Aturan Pemberlakuan Perpanjangan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Sekolah

24 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi belajar. /PIXABAY/Picjumbo_com/

TERAS GORONTALO - Pemberlakuan perpanjangan PPKM level 3, 2 dan 1 dimulai hari ini, tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021.

Aturan ini juga menyasar pelaksanaan pembelajaran di sekolah saat pandemi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 37, tahun 2021.

Baca Juga: Megawati Ingatkan Kader PDIP Temui Masyarakat Tanpa Gunakan Joki

Ada sejumlah aturan yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pembelajaran saat perpanjangan PPKM ini.

Seperti dikutip terasgorontalo.com dari instagram @divisihumaspolri, pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Di dalam infografis yang diposting Divisi Humas Polri di instgramnya, menjelaskan aturan PPKM bagi pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Corona Varian Lambda Sudah Muncul di Filipina, Indonesia Harus Waspada

Berikut ini pemberlakukan perpanjangan PPKM level 3, 2 dan 1 yang harus diketahui pihak sekolah:

1. Level 3
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka terbatas, maksimasl 50 persen.

Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB
- Maksimal 62 persen-100 persen
- Jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik

Baca Juga: 3 Syarat Wajib Dibawa Saat Ikut SKD CPNS 2021

PAUD
- Maksimal 33 persen
- Jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik

2. Level 2 dan 1
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan).

3. Zona hijau dan zona kuning
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud RI, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

4. Zona oranye
Pembelajaran tatap muka terbatas maksimal 50 persen.

Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB
- Maksimal 62 persen-100 persen
- Jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik

PAUD
- Maksimal 33 persen
- Jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik

Itulah hal-hal yang perlu diketahui oleh satuan pendidikan dalam rangka penerapan perpanjangan PPKM. ***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

 

 

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler