3 Syarat Wajib Dibawa Saat Ikut SKD CPNS 2021

- 24 Agustus 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM/Tommy Riyadi

TERAS GORONTALO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non Guru Tahun 2021.

Hal itu dicantumkan dalam surat edaran nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19.

Selain jadwal SKD yang sudah dirilis, BKN juga mengumumkan syarat umum peserta tes SKD CPNS dan PPPK non Guru.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Mata Najwa : Jaga-Jaga Taliban, Rabu 25 Agustus 2021 di Trans7

Karo Humas BKN, Mohammad Ridwan, melalui akun Twitter pribadinya @abiridwan, menyampaikaan, tiga ketentuan protokol kesehatan yang wajib dilakukan peserta CPNS dan PPPK non Guru dalam tes SKD.

Aturan ini menurut arahan Satgas COVID-19 BNPB Indonesia.

Baca Juga: Kemenparekraf Buka Pelatihan Bahasa Inggris Untuk Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ini Syaratnya

1. Wajib swab test RT PCR (H-2) / rapid test antigen (H-1) dg hasil negatif.

2. Pakai masker 3 ply & ditambah masker kain di bag luar (double masker).

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Twitter @abiridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x