TERAS GORONTALO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non Guru Tahun 2021.
Hal itu dicantumkan dalam surat edaran nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19.
Selain jadwal SKD yang sudah dirilis, BKN juga mengumumkan syarat umum peserta tes SKD CPNS dan PPPK non Guru.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan Mata Najwa : Jaga-Jaga Taliban, Rabu 25 Agustus 2021 di Trans7
Karo Humas BKN, Mohammad Ridwan, melalui akun Twitter pribadinya @abiridwan, menyampaikaan, tiga ketentuan protokol kesehatan yang wajib dilakukan peserta CPNS dan PPPK non Guru dalam tes SKD.
Aturan ini menurut arahan Satgas COVID-19 BNPB Indonesia.
1. Wajib swab test RT PCR (H-2) / rapid test antigen (H-1) dg hasil negatif.
2. Pakai masker 3 ply & ditambah masker kain di bag luar (double masker).