Mulai 28 Agustus, Seluruh Moda Transportasi Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

25 Agustus 2021, 13:41 WIB
Aplikasi PeduliLindungi /Tangkap layar/ YouTube PeduliLindungi/

TERAS GORONTALO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi di Indonesia.

Rencanannya, aplikasi PeduliLindungi mukai diberlakukan pada Sabtu, 28 Agustus 2021. Sedangkan untuk beberapa Bandara, aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021.

Aplikasi PeduliLindungi akan jadi syarat perjalanan pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Baca Juga: Hutang Indonesia Membengkak, Sri Mulyani Sebut Bisa Lunas dengan Memungut Pajak

Dikutip Teras Gorontalo di dephub.go.id. Dalam Rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” katanya.

Menhub Budi juga menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Baca Juga: Ini Tips Aman Menggunakan Sertifikat Vaksin COVID-19

Menhub Budi juga mengintruksikan seluruh penyelenggara transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya.

Ini semua bertujuan agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” katanya

Kemenhub juga telah menerbitkan SE nomor 62 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, ada satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan aplikasi PeduLilindungi.

Àplikasi PeduLilindungi ini memiliki beberapa manfaat diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital.

Menurutnya, Àplikasi PeduLilindungi lebih mempermuda dan lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler