Pemerintah Diminta Berikan Relaksasi Pajak ke Perusahaan Mikro dan Menengah

25 Agustus 2021, 17:53 WIB
ILUSTRASI Pemerintah Diminta Berikan Relaksasi Pajak ke Perusahaan Mikro dan Menengah /SystemEver

TERAS GORONTALO – Pemerintah didorong untuk bisa memberikan relaksasi pajak kepada perusahaan, terutama mereka yang masih tergolong di skala mikro dan menengah.

Relaksasi pajak ke perusahaan skala mikro dan menengah diperlukan, mengingat sebagai bagian dari penyedia lapangan kerja, perusahaan ikut merasakan dampak dari pandemi COVID-19 yang sudah melanda Indonesia sekira 1,5 tahun lamanya.

Wacana pemberian relaksasi pajak bagi perusahaan mikro dan menengah ini, diungkapkan oleh anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama, dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa 24 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga : Rencana Kerja Sama China-Indonesia Untuk Produksi Vaksin COVID-19 Disorot Oleh DPR

"Kita tahu bagaimana negara ini juga memerlukan adanya income dari pajak maupun income penerimaan negara bukan pajak, tapi mungkin perlu lah penyedia lapangan kerja dibuat seolah-olah sedikit santai agar tidak pusing juga," ujar Ade Reski Pratama sebagaimana dikutip dari situs DPR RI.

Menurutnya relaksasi perpajakan tersebut tidak hanya akan berimbas pada perusahaan mikro dan menengah sebagai penyedia lapangan kerja saja, tetapi akan berdampak signifikan terhadap tenaga kerja di dalam perusahaan itu sendiri.

"Ini imbasnya bukan hanya existing daripada perusahaan ini saja tetapi pada akhirnya juga akan berdampak secara signifikan terhadap tenaga kerja di dalam itu sendiri," tambahnya.

Baca Juga : Peneliti Inggris Sebut Perlindungan Vaksin COVID-19 Memudar

Di tengah tantangan pandemi, Ade rezki Pratama juga menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perlu membuat sebuah terobosan baru dengan merangkul para tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk dapat membuat pendampingan yang mengarah ke sebuah wirausaha baru.

"Pendampingan mungkin bisa bagaimana mengarahkan daripada tenaga kerja yang terdampak PHK untuk bisa menjadi sebuah wirausaha baru itu yang menjadi tonggak dari perekonomian kita agar bisa berdikari dalam pandemi pada hari ini," tambah politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu, Ade juga menyoroti perlunya indikator yang dapat menilai sebuah perusahaan atau penyedia lapangan kerja patut atau tidak dalam melakukan PHK kepada karyawannya di masa pandemi.

Baca Juga : Mata Najwa: Jaga-Jaga Taliban, Malam Ini Bakal Seru, Rocky Gerung Diusulkan Jadi Narasumber

Hal ini diperlukan agar pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan lebih bijak dan ideal. Misalnya jika perusahaan benar-benar pailit, perlu ada pengaturan yang mengatur mengenai pantas tidaknya sebuah perusahaan dinyatakan pailit.

"Karena bisa saja ada klaim sepihak dari penyediaan lapangan pekerjaan atau perusahaan manufaktur atau industri yang menyatakan tiba-tiba menyatakan pada hari ini kami pailit itu banyak,” ungkapnya.

Baca Juga : Mantan Koruptor Diusulkan Jadi Penyuluh Antikorupsi, KPK Disebut Hilang Akal Sehat

“Kadang-kadang dibikin sebuah menggiring opini, mereka menggiring media massa, membuat sebuah penggiringan opini ini (perusahaan) memang sudah pailit begitu," tandasnya. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler