Update Biaya dan Syarat Perpanjang SIM per November 2021

6 November 2021, 19:35 WIB
Update Biaya dan Syarat Perpanjang SIM per November 2021 /polri.go.id

TERAS GORONTALO – Surat izin mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi seorang pengendara roda dua dan roda empat.

Pengendara sendiri wajib memperpanjang masa berlaku SIM lima tahun sekali. Jika telat memperpanjang, pengendara harus membuat baru melewati tes tulis dan praktek.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud Md Tagih Utang Obligor BLBI Senilai Rp110,454 triliun

Di samping itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM setiap Polres.

Dilangsir dari PMJ News, Bagi yang akan perpanjang SIM, maka wajib menyiapkan syarat dokumen seperti berikut:

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Dihindari Jika Ingin Sukses di Usia Muda

- KTP asli berserta fotocopy.

- SIM asli berserta fotocopy.

- Alat tulis pribadi.

Baca Juga: Berikut Provinsi dengan Jumlah Bahasa Daerah Terbanyak di Indonesia, Daerah Anda Termasuk?

Adapun biaya untuk melakukan perpanjang SIM sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Mulai bulan November 2021 ini biaya untuk:

- SIM A sebesar Rp80.000.

- SIM C sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Peserta CPNS Wajib Tahu, Berikut Fungsi Tes SKB

Kemudian, bila melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.

Sedangkan, biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp30.000.

Karena itu, total biaya untuk perpanjang SIM A yaitu Rp135.000 dan SIM C Rp130.000. *** 

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PJM News

Tags

Terkini

Terpopuler