JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun , Orang -orang Ramai Tanda Tangani Petisi Penolakan

12 Februari 2022, 20:23 WIB
Tangkapan Layar Petisi Penolakan Aturan Baru Pencairan JHT /Pasra Hidayat Mamonto/change.org

 

TERAS GORONTALO – Aturan pencairan JHT atau jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan yang baru ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menuai kontroversi.

Pasalnya, aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatur pembayaran manfaat hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Sontak aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan itu banyak dibicarakan publik, khususnya masyarakat menengah ke bawa.

Bahkan orang-orang ramai-ramai menanda tanggani petisi penolakan aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Dilansir di laman change.org pada Sabtu, 12 Februari 2022, sudah ada 198 ribu orang mendukung penolakan aturan baru JHT  BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022 Bakal Ada Pemotongan, Ini Penjelasannya

Petisi yang diberi judul: Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun, terus mendapat dukungan dari warga net.

Tangkapan Layar Petisi Penolakan Aturan Baru Pencairan JHT change.org

Sebelumnya dikutip dari PikiranRakyat.com, atur JHT bisa dicairkan di usia 56 tahun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah di undang-udangkan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun.

Baca Juga: 12 Arti Mimpi Makan, Jangan Dikira Sepele

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK.

Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.

Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.***

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler