Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR Bagi ASN Dimulai H-10 Lebaran

16 April 2022, 15:46 WIB
IlustrasI/Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR Bagi ASN Dimulai H-10 Lebaran /Dok. Pikiran Rakyat

TERAS GORONTALO - Pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri akan dimulai H-10 lebaran Idul Idul Fitri.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani, proses pencairan THR diharapkan menjadi stimulus terhadap perekonomian di Indonesia.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani, Sabtu 16 Maret 2022, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA.

Baca Juga: Pemberian THR Hari Raya Idul Fitri dan Gaji Ke 13 ASN Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi

Lanjut Sri Mulyani, Kementerian Lembaga (KL) bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 mendatang, lalu THR bisa dicairkan sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain kata Menkeu Sri Mulyani, jika ada THR yang belum terbayar hingga usai lebaran Idul Fitri karena pembayarannya ada masalah teknis. Maka dipastikan sesudah lebaran tersebut THR akan dibayar.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum lebaran," harap Sri Mulyani.

Baca Juga: Pastikan Pemilu 2024, Presiden Jokowi Siapkan Anggaran Rp110,4 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan, untuk besaran THR nanti akan diberikan sebesar gaji setiap ASN atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Namun untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional umum.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Manfaat Kurma Ajwa untuk Kesehatan, Sangat Cocok Dijadikan Menu Buka Puasa

THR Hari Raya Idul Fitri ini kata Sri Mulyani, diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan ASN.

Lebih jauh Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan pemberian THR ini juga telah ditampung dalam APBN TA 2022 dan penyalurannya telah dilakukan melalui Kementerian Lembaga dengan total anggaran sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Sementara melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah, diantaranya PNSD, PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran THR tahun ini ucap Sri Mulyani, juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Tak hanya THR kata Sri Mulyani, pemerintah juga akan memberikan gaji bulan ke 13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai juli 2022 dengan komponen atau kelompok aparatur penerima yang sama dengan besaran THR.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," pungkas Sri Mulyani.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler