Ini Penyebab 13 Lagu Dangdut Ini Dilarang Diputar di Televisi dan Radio

11 Februari 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi - Ini Penyebab 13 Lagu Dangdut Ini Dilarang Diputar di Televisi dan Radio. /Pixabay.com/@kaboompics

TERAS GORONTALO - Sebanyak 13 lagu dangdut dilarang televisi dan radio lokal Jawa Barat.

Hal ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.

Selain itu, terdapat 11 lagu dangdut lainnya yang hanya boleh disiarkan pada malam hari, mulai pukul 22.00-05.00 WIB.

Hal ini sebagaimana dilansir TerasGorontalo dari PikiranRakyat dalam artikel berjudul "13 Lagu Dangdut yang Dilarang Diputar di Televisi dan Radio".

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Bripda HS , Polisi Akan Gunakan Hal Ini

Aturan itu tetulis dalam surat bernomor 001/KPID JBR/04/2016/ tentang Pelarangan dan Pembatasan Siaran Lagu Lagu Dangdut yang sebenarnya sudah beredar pada 11 April 2016.

Menurut etua KPID Jabar, Dedeh Fardiah mengatakan surat edaran itu dikeluarkan beradasarkan aduan masyarakat.

"Ada aduan masyarakat, betapa anak kecil sudah hapal lagu Hamil Duluan, karena disiarkan terus menerus. Itu yang memang dikeluhkan masyarakat," kata Dedeh.

Menurut Dedeh, lirik 13 lagu tersebut dinilai melanggar norma dan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Namun, KPID sebenarnya menemukan 53 lagu yang liriknya dinilai melanggar sopan santun dan mengandung seks bebas.

Baca Juga: Inilah Penampakan Kloset Saksi Bisu Kematian Elisa, Wanita Cantik Dibunuh Mantan Pacar

"Setelah dicermati hasilnya 13 lagu dilarang diputar, termasuk video klipnya, sementara 11 lagu harus dibatasi hanya untuk jam dewasa, pukul 10 malam sampao pukul 5 pagi," ujar Dedeh saat dihubungi pada Senin, 2 Mei 2016.

Berikut daftar lagu yang dilarang disiarkan di Televisi dan Radio Jawa Barat:

1. Julia Perez - Paling Suka 69
2. Mirnawati - Wanita Lubang Buaya
3. Zilva - Simpanan
4. Ade Farlan - Hamil Sama Setan
5. Asep Rumpi feat. Lia MJ - Mobil Bergoyang
6. Della Puspita - Apa Aja Boleh
7. Tuty Wibowo - Hamil Duluan
8. Rimba Mustika - Mucikari Cinta
9. Zaskia Gothic - Satu Jam Saja
10. Mozza Kirana - Melanggar Hukum
11. Geby Ge - Cowok Oplosan
12. Ellicya - Merem-merem Melek
13. Lolita - Ga Jaman Punya Pacar Satu

Baca Juga: Alami Mati Suri 2 Kali, Kwadjo Peter Ungkap Melihat Tokoh Agama Ini Di Neraka

Daftar Lagu yang Jam Siarnya Dibatasi:

1. Julia Perez - Belah Duren
2. Melinda - Cinta Satu Malam
3. Melinda - AW AW
4. Linda Moy Moy - Gadis Bukan Perawan
5. Siti Badriah - Berondong Tua
6. Varra Selvara - Janda Rasa Perawan
7. Ayu Ting Ting - Geboy Mujair
8. Cita Citata - Perawan atau Janda
9. Desy Ning Nong - Merem Melek
10. Diora Ariendita - Aku Pengen Dipacarin
11. Titi Kamal - Jablay.

Rhoma Irama Tolak Dangdut Koplo karena Dinilai Erotis

Penyanyi dangdut Rhoma Irama menolak adanya genre lagu koplo di tengah ramainya kegemaran masyarakat terhadap musik dangdut dengan tempo cepat tersebut. Rhoma Irama yang dikenal sebagai Raja Dangdut ternyata menolak lagu ciptaannya dijadikan koplo.

Sebagai legenda musik Tanah Air, Rhoma Irama merasa harus memiliki sikap tegas untuk penyanyi yang ingin menyanyikan lagu-lagunya. Bahkan ia tidak ingin asal-asalan dalam memberi izin pada siapa pun untuk menyanyikan ulang lagu-lagunya.

Dalam sebuah wawancara, Rhoma Irama mengungkapkan bahwa sikap tegasnya seiring banyaknya kasus pembajakan di Indonesia. Sementara dangdut koplo sendiri di mata Rhoma Irama merupakan jenis musik yang erat dengan kesan sensual.

Rhoma Irama berpesan agar lagu-lagunya tidak diubah dalam genre koplo, ia khawatir penyanyi yang menyanyikan lagunya dengan genre koplo bisa mengubah esensi lagu tersebut.

"Pesan saya bahwa lagu saya mohon agar tidak dikoplo, kalau mau dibawakan genre musik lain it's okay. Karena koplo umumnya happy-happy saja, kadang-kadang menabrak esensi makna lagu itu sendiri," kata Rhoma Irama dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Rasis Infotainment.

Rhoma Irama tidak segan akan menempuh jalur hukum jika ada penyanyi yang berani mendaur ulang lagunya ke dalam genre koplo tanpa ada persetujuan dan izin darinya langsung.***(Hani Febriani/PikiranRakyat)

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler