Kasus Brigadir J: 'Perlawanan Sia-Sia' Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi: Tanpa Bisa Melawan

13 Februari 2023, 18:12 WIB
Divonis hukuman mati menjadi akhir 'Perlawanan Sia-sia' Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J /foto ANTARA/diolah TerasGorontalo.com/

TERAS GORONTALO - Pembelaan atau perlawanan sia-sia Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J berujung vonis hukuman mati. Putri Candrawathi pun menyebut dirinya tidak bisa melawan saat dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada.

Sebagai informasi, sebelum akhirnya divonis hukuman mati, Ferdy Sambo mengaku nota pembelaannya sempat akan diberi judul 'Pembelaan yang sia-sia'. Pasalnya, Suami Putri Candrawathi ini merasa frustasi dan putus asa menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

Akan tetapi, judul itu kemudian diganti menjadi 'Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan'. Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan bahwa cemoohan yang diterimanya dan keluarga atas persoalan tersebut membuatnya merasa percuma untuk menyampaikan pembelaan.

Menurut suami Putri Candrawathi ini, selama bertugas kurang lebih 28 tahun sebagai aparat penegak hukum yang menangani kasus kejahatan, baru kali ini merasakan tekanan yang luar biasa.

Selain itu, Ferdy Sambo menuding sejumlah media melakukan framing dan memproduksi hoaks atau berita bohong terkait dirinya dan keluarga. Di sisi lain, ada pula yang memanfaatkan kasusnya untuk sekadar popularitas. Menurutnya, hal itu memengaruhi persepsi publik bahkan proses penegakkan hukum untuk mengikuti kemauan berbagai pihak.

"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," katanya.

"Demikian pula prinsip 'praduga tidak bersalah' (presumption of innocent) yang seharusnya ditegakkan," ucap Ferdy Sambo menambahkan, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Kini Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, pada Senin, 13 Februari 2023.

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Sambo. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Putri Candrawathi: Tanpa Bisa Melawan

Sebelumnya pada, 25 Januari 2023 terdakwa Putri Candrawathi mengatakan dirinya telah dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada.

Hal itu tidak lain karena telah mengungkapkan adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan diduga dilakukan oleh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Magelang pada 7 Juli 2022.

“Saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Semua kesalahan diarahkan kepada saya, tanpa saya bisa melawan. Ketika saya memilih untuk diam, publik mendesak saya untuk muncul dan bicara,” ujar Putri Candrawathi, dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 25 Januari 2023.

“Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya. Namun berkomentar, bahwa saya bukan korban kekerasan seksual karena masih sanggup bicara. Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka.”

Padahal, kata Putri Candrawathi, dirinya sudah merasa terhina mengungkap kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

“Sungguh saya takut, sangat malu dan merasa hina sekali harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami,” ucap Putri Candrawathi.

Bukan hanya itu, Putri Candrawathi menambahkan ada dampak yang lebih besar dari sekadar rasa takut, malu, dan hina atas peristiwa Magelang.

Putri Candrawathi mengaku hidupnya tidak lagi berarti karena peristiwa dirinya menjadi perbincangan di publik.

Dihadapkan dengan beratnya situasi saat ini, Putri Candrawathi pun mengatakan jika boleh memilih dirinya lebih baik tidak mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Sebab baginya, peristiwa tersebut bukan hanya menyakitkan tapi juga menghidupakn trauma mendalam serta rasa malu.

“Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu,” ujarnya.

“Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa menyakitkan tersebut semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya,” kata Putri Candrawathi.

Setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati, kini giliran Putri Candrawathi yang tengah menunggu vonis hukuman yang akan dibacakan hakim.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis, Senin 13 Februari 2023.

***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler