Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Hindari Pelanggaran Ini Jika Tidak Ingin Ditilang

17 Mei 2023, 13:05 WIB
Tilang manual diberlakukan kembali, ini daftar sasaran selama tilang manual /PMJ News

TERAS GORONTALO - Tilang manual atau yang sering disebut juga tilang langsung, adalah proses penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Di mana polisi langsung memberhentikan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan memberikan sanksi atau tilang secara langsung kepada pengemudi yang melanggar.

Kabarnya tilang manual ini akan diberlakukan kembali setelah sebelumnya Indonesia telah menerapkan sistem ETLE pada 2021 lalu di beberapa wilayah di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Baca Juga: One Piece 1085: Oda Ungkap Terdapat Dua Shanks dalam Cerita, Salah Satunya Pemimpin Holy Knight

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebuah penegakan hukum lalu lintas elektronik dengan sistem pengawasan lalu lintas menggunakan teknologi canggih seperti kamera pemantau (CCTV) yang bertujuan mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Namun sistem tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan diterapkan kali ini adalah para pengemudi yang melanggar lalu lintas akan mendapat surat tilang yang dikirim ke rumah pengemudi.

Isi surat tilang itu berupa pesan yang akan menginformasikan bahwa pengemudi telah melanggar aturan lalu lintas sebelumnya dengan rincian waktu dan tempat yang sangat akurat melalui aktivitas rekaman sistem ETLE.

Baca Juga: Terbongkar! Alasan Dokter Gigi di Bali Lakukan Aborsi ke 1.388 Perempuan, Pelanggan Anak SMA Hingga...

Hal ini dilakukan tanpa perlu melibatkan petugas polisi secara langsung, semua bukti pelanggaran yang tercatat oleh kamera CCTV yang terpasang di beberapa lokasi di persimpangan lampu merah, akan langsung dikirimkan ke alamat rumah pengemudi.

Meskipun demikian, sistem ini juga memiliki keterbatasan dan mungkin tidak dapat mendeteksi semua pelanggaran yang terjadi, seperti situasi pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas namun lolos dari penilangan.

Oleh karena itu, karena masih ada kemungkinan adanya pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh sistem ETLE, Polri pun memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan ini pada Senin kemarin agar ruas jalan yang tidak terjangkau oleh ETLE tetap terawasi.

Dengan kehadiran tilang manual ini, ada kemungkinan pengemudi yang melanggar dapat ditilang secara ganda, baik melalui proses manual maupun melalui sistem ETLE.

Terdapat 12 jenis pelanggaran oleh NTMC Polri, yang menjadi perhatian utama petugas selama periode tilang manual ini diberlakukan kembali.

Seperti mengendarai kendaraan di bawah umur, melawan arah, menggunakan ponsel saat berkendara, membawa penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan, tidak menggunakan helm, melanggar lampu merah, serta kendaraan yang overload (melampaui kapasitas yang diizinkan).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman juga mengatakan, dari segi lain, sistem ETLE memang memiliki keunggulan dalam mengurangi praktik pungutan liar yang sering dilakukan oleh petugas kepolisian.

Meskipun sistem tilang elektronik belum sepenuhnya efektif, masih terbatas dan belum tersedia merata secara luas di seluruh wilayah Indonesia.

Namun Polri sedang mengupayakan hal ini dan jika sistem tersebut sudah memadai, maka kemungkinan tilang manual akan dihentikan kembali dan beralih kembali ke penggunaan ETLE.***

 

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler