THR dan Gaji 13 ASN Naik 8 Persen Pensiun 12 Persen, Simak Komponen Waktu dan Ketentuan Pembayaran

17 Maret 2024, 09:02 WIB
THR dan Gaji 13 ASN Naik 8 Persen Pensiun 12 Persen, Simak Komponen Waktu dan Ketentuan Pembayaran /

TERAS GORONTALO - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memaparkan terkait dengan komponen waktu dan ketentuan pemberian THR dan Gaji ke 13 tahun 2024.

Penjelasan Menkeu Sri Mulyani terkait komponen waktu dan ketentuan THR dan Gaji ke 13 tentunya berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diterbitkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Besaran THR dan Gaji 13 Eselon I, II, III dan IV Tahun 2024

Pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk Aparatur Negara dan Pensiunan ini merupakan wujud apresiasi atas pengabdian mereka terhadap bangsa.

“Terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat” ucap Sri Mulyani sebagaimana yang dikutip pada laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Selanjutnya Sri Mulyani juga memaparkan komponen yang akan diterima oleh para aparatur negara.

Komponen bagi ASN/Pejabat/TNI/Polri

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Jabatan/Umum

3. Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan)

4. 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain bagi ASN Daerah.

5. 100% Tunjangan Profesi Guru & Dosen, tunjangan kehormatan Profesor atau tambahan penghasilan Guru.

Komponen Pensiun dan Penerima Pensiun

1. Pensiun Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tambahan Penghasilan

Waktu pembayaran THR dan Gaji ke 13 tahun 2014

THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Jika THR belum dibayarkan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H, maka dapat dibayarkan setelah hari raya.

Sedangkan untuk Gaji ke 13, akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Ketentuan

1. Dasar perhitungan

- THR: Komponen penghasilan Maret 2024.

- Gaji 13: Komponen penghasilan Mei 2024

2. Tidak kena potongan/iuran namun dikenakan PPh yang ditanggung Pemerintah.

Itulah komponen, waktu dan ketentuan pembayaran THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan tahun 2024.***

Baca Juga: Bingung Mencari Nama Penerima Bantuan? Berikut Cara Cek Data Penerima Bansos dari Pemerintah

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KEMENKEU

Tags

Terkini

Terpopuler