Alami Kenaikan, Intip Perbandingan THR dan Gaji 13 Antara Tahun 2023 dan 2024

17 Maret 2024, 17:00 WIB
Alami Kenaikan, Intip Perbandingan THR dan Gaji 13 Antara Tahun 2023 dan 2024 /

TERAS GORONTALO - Terdapat perbedaan jumlah THR dan Gaji ke 13 diantara tahun 2023 dan tahun 2024.

Adapun perbedaan jumlah THR dan Gaji ke 13 tersebut terletak pada angka kenaikan gaji yang telah dinaikkan pemerintah jauh sebelum Ramadhan.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 ASN Naik 8 Persen Pensiun 12 Persen, Simak Komponen Waktu dan Ketentuan Pembayaran

Untuk Gaji ASN mengalami kenaikan sebanyak 8 persen.

Sementara untuk pensiunan naik sebanyak 12 persen.

“Ya Ini (THR) sudah naik juga” ucap Sri Mulyani dalam Konferensi pers pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Tahun anggaran 2024 yang disiarkan secara live di kanal YouTube Kemenkeu RI pada 15 Maret 2024.

Pada tahun 2019 THR yang dibayarkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum dan 100% tunjangan kerja.

Tahun 2020 terjadi pandemic Covid-19 oleh karena itu komponen THR hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sementara tunjangan kinerja tidak diberikan, THR tahun 2020 hanya diberikan bagi ASN pelaksana.

Pejabat Negara, Eselon I, Eselon II, Jabatan Fungsional Utama, Madya dan lain yang setara tidak mendapatkan THR di tahun 2020.

Pada tahun 2021, semua ASN mendapatkan THR dengan komponen yang sama ditahun 2020.

2022 APBN mulai membaik, maka THR dan Gaji 13 ditingkatkan komponennya dengan penambahan 50 persen tukin dari komponen tahun sebelumnya.

2023 komponen THR dan Gaji 13 masih sama, namun penerima bertambah dengan guru non ASN, Dosen dan Profesor.

Ditahun 2024 komponen bagi ASN/Pejabat/TNI/Polri tergolong Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan, 100% tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain bagi ASN Daerah serta 100% Tunjangan Profesi Guru & Dosen, tunjangan kehormatan Profesor atau tambahan penghasilan Guru.

Sementara untuk komponen Pensiun dan Penerima Pensiun terdiri dari Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tambahan Penghasilan.

Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini anggaran perlindungan sosial di dalam APBN mencapai 496,8 triliun rupiah.

Hal itu terdiri dari berbagai program terutama mendukung masyarakat paling rentan tapi juga kelas menengah.

“Total THR tahun lalu itu untuk aparatur negara 11,7 T, gaji pokok itu 7,9 T, tunkin asn pusat 3,3 T, dan pensiunan 9,8 T.” ujar Menkeu.

Sehingga total dari APBN sebesar 21,4 Triliun rupiah, tujangan profesi guru dari ASN daerah 2,1 T.

Kemudian tambahan penghasilan unutuk Guru ASN daerah sebesar 70 miliar.

Sehingga total dari APBD termasuk DAU berkisar 17,4 triliun sehingga total yang dibayarkan tahun lalu untuk THR adalah 38,8 triliun.

Untuk 2024, THR ASN dari 11,7 menjadi 18 T karena ada kenaikan gaji.

Gaji pokok dari 7,9 T menjadi 8,4 T, komponen tunjangan kinerja tahun 2024 dibayarkan sebanyak 100 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya dibayarkan sebanyak 50 persen.

Sehingga total untuk tukin ASN pusat 6,82 T.

Untuk Aparatur daerah 2023 15,3 T menjadi 16,7 T.

Tunjangan profesi guru ASN Daerah dari 2,1 T pada tahun 2023 menjadi 2,3 T di tahun 2024.

Tambahan penghasilan guru ASN Daerah 2023 sebesar 0,07 menjadi 0,04 di tahun 2024.

Sehingga total THR untuk Pusat dan daerah pada tahun 2023 sebesar 38,8 triliun dan di tahun 2024 total THR Pusat dan daerah sebesar 50,8 triliun.

Menkeu menegaskan untuk Tunkin Daerah tetap menyesuaikan dengan pendapatan daerah.***

Baca Juga: Bingung Mencari Nama Penerima Bantuan? Berikut Cara Cek Data Penerima Bansos dari Pemerintah

Editor: Siti Nurjanah

Tags

Terkini

Terpopuler