Aturan Vaksin Berbayar Resmi Dihapuskan Oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin

- 9 Agustus 2021, 18:07 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin /Setkab

TerasGorontalo – Polemik tentang vaksin berbayar akhirnya tuntas, dengan dihapuskannya secara resmi aturan tentang vaksin berbayar tersebut oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Kepastian tentang penghapusan aturan vaksin berbayar oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dimana, Peraturan Menteri Kesehatan tersebut ditandatangani langsung oleh Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Juli 2021 lalu, sebagai penegasan kalau aturan vaksin berbayar resmi ditiadakan.

Baca Juga :Sekarang Urus Izin Usaha Bisa Dilakukan Secara Online

Dikutip dari situs resmi Kemenkes pada Senin 9 Agustus 2021, aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Baca Juga : Pengelolaan Blok Rokan Resmi Dialihkan ke Pertamina

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.

Baca Juga : Begini Ketetapan PBNU Soal Awal Bulan Muharram 1443 H

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x