TerasGorontalo - Akhirnya KPK buka suara, terkait dengan tuntutan 11 tahun yang diberikan kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, tuntutan 11 tahun yang diberikan kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara itu sangat wajar.
"Kami punya tolak ukurnya. Yang normal bagaimana, yang masa pandemi bagaimana. Itu semua ada formulanya," katanya, dikutip terasgorontalo dari pikiran-rakyat.com dalam artikel "KPK Klaim Wajar Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun: Kami Punya Tolak Ukur".
Baca Juga: Calon Pengantin Wajib Tahu! Begini Cara Mengurus Kartu Nikah Digital
Nurul juga meluruskan maksud Ketua KPK Firli Bahuri tentang hukuman mati bagi para koruptor yang korupsi di tengah pandemi.
"Itu untuk pasal 2 ayat 2, sementara untuk Pak Juliari kasusnya adalah suap dan gratifikasi," kata Nurul Ghufron, saat menjadi narasumber di Mata Najwa, Kamis 12 Agustus 2021.
Nurul Ghufron mengatakan bahwa yang harus digaris bawahi publik harus paham bahwa KPK memiliki tolak ukur saat menjatuhi hukuman kepada koruptor.
Baca Juga: Hamim Pou Jadi Sopir Truk Tangki Air, Netizen : Contoh Bupati yang Merakyat
Sebagaimana diketahui, eks Mensos Juliari Batubara ditangkap KPK atas kasus suap dan gratifikasi bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19.