Pola Kemitraan Driver E-Commerce Dengan Perusahaan Penyedia Aplikator Dipelototi Kemnaker

- 13 Agustus 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi driver gojek yang membatalkan order karena pengguna tidak mematuhi protokol kesehatan.
Ilustrasi driver gojek yang membatalkan order karena pengguna tidak mematuhi protokol kesehatan. /Antara Foto/Fauzan

TerasGorontalo – Pola kemitraan yang terjalin selama ini antara driver e-commerce dengan perusahaan penyedia aplikator, menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat lewat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Hal ini menyusul diskusi yang digelar langsung oleh Menteri Tenaga Kerja (Maneker) Ida Fauziyah bersama dengan para driver e-commerce secara virtual, untuk membahas sejumlah persoalan termasuk pola kemitraan dengan perusahaan aplikator.

Hasilnya, pihak Kementrian Tenaga Kerja memastikan akan mengevalausi dan mengkaji kembali lebih mendalam, terkait dengan posisi tawar driver e-commerce ini dengan perusahaan penyed a aplikator.

Baca Juga : Dikukuhkan Presiden Jokowi, Berikut Nama 68 Paskibraka Nasional, 2 Diantaranya Dari Gorontalo

Bahkan, dikutip dari situs Kemnaker, terinformasi juga kalau instansi tersebut akan  segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif angkutan barang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.

"Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver," ucap Menaker Ida pada Kamis 12 Agutus 2021 kemarin di Jakarta.

Baca Juga : Pelaku Usaha Wajib Akomodir Penyandang Disabilitas Jadi Karyawan

Menurutnya, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan, dan tarif antar yang minim membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah