TerasGorontalo – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja, dengan data yang mengacu dari BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan tahun ini juga.
Untuk hal tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri, sebelumnya telah meneyerahkan sekira 1 juta data pekerja kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk bisa divalidasi kembali, terkait dengan program bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.
Adapun, salah satu syarat bagi para pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut adalah status kepesertaan mereka masih aktif.
Baca Juga : Kemnaker Beberkan Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dan 2021
Dimana, besaran dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu sendiri, diketahui sebesar Rp 1 juta, yang merupakan akumulasi dari Rp 500 ribu setiap bulannya, yang akan diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan kalau jumlah calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), sebagaimana data dari BPJS Ketenagakerjaan sekira 8,73 juta pekerja.
Untuk hal tersebut, pihak Kemnaker sendiri telah menyiapkan dana program BSU Subsidi Gaji tersebut sampai dengan Rp 8,8 triliun.
Baca Juga : Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda Sebagai Syarat Menerima BSU Subsidi Gaji
Adapun data dari penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data,