Pekerja Dirumahkan Saat Pandemi Covid-19 Berhak Atas Upah, Ini Aturannya

- 16 Agustus 2021, 22:26 WIB
Ilustrasi PHK Akibat Pandemi Covid-19
Ilustrasi PHK Akibat Pandemi Covid-19 /Yusuf Samanery/Shutterstock

TerasGorontalo – Peluang terus bertambahnya pekerja dirumahkan oleh perusahaan, di masa pandemi covid-19 seperti sekarang, menjadi perhatian serius pemerintah.

Terus munculnya sejumlah persoalan, termasuk keluhan pekerja dirumahkan oleh perusahaan ketika pandemi covid-19 masih terus melanda Indonesia, menjadi salah satu fokus yang diurus oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Adapun aturan untuk pekerja dirumahkan tersebut, dibuktikan dengan keluarnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor 104 tahun 2021, tenyang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga : Perusahaan Tidak Bisa Sewenang-Wenang, Menaker Terbitkan Aturan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19

Dimana, pada keputusan Maneker nomor 104 tahun 2021 tersebut, ikut mengatur tentang hak dari para pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.

Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.

Baca Juga : Waspada, BMKG Ingatkan 3 Wilayah Ini Berpotensi Terjadi Bencana Hidrometereologi

Selain itu, masih kata Dirjen Indah Putri Anggoro, dalam Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah