Azis Yanuar Nilai Tindakan Penetapan Penahanan Rizieq Shihab Bentuk Kesewenang-wenangan

- 19 Agustus 2021, 17:10 WIB
Azis Yanuar Nilai Tindakan Penetapan Penahanan Rizieq Shihab Bentuk Kesewenang-wenangan
Azis Yanuar Nilai Tindakan Penetapan Penahanan Rizieq Shihab Bentuk Kesewenang-wenangan /Instagram Muhibbein Habaieb Se Indonesia/

TerasGorontalo - Azis Yanuar menilai, tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq Shihab, melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Ditegaskannya, tindakan ini cacat prosedur, cacat administrasi, dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan.

Surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilainya melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Harus Bersiap Kemungkinan Terburuk Dari Bencana Alam Akibat Perubahan Iklim

Pasalnya berdasarkan pasal 27 tersebut yang berwenang untuk mengeluarkan surat adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi.

Azis Yanuar juga menegaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kemudian kata dia, MA dalam tingkat kasasi juga dapat membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.

Baca Juga: Waspada, BMKG Minta Penyedia Tranportasi Tidak Sepelekan Informasi Cuaca

Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 30 (1) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Usman Anapia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x