ICW Sebut Keputusan 12 Tahun Eks Mensos Melukai Hati Korban Bansos

- 23 Agustus 2021, 21:02 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. /Fakhri Hermansyah/Antara

TERASGORONTALO Putusan 12 tahun penjara oleh majelis Hakim kepada mantan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, mulai mendapat kritikan salah datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramdhana mengatakan, putusan tersebut sangat tidak masuk akal dan melukai hati korban korupsi bansos.

"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin 23 Agustus 2021.
Menurutnya, putusan yang tepat bagi Juliari Batubara adalah hukuman seumur hidup. Hal itu dilihat dari kasus korupsi yang dilakukan.

Baca Juga: Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021

"Melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," kata Kurnia dikutip TerasGorontalo dari PikiranRakyat berjudul "ICW: Putusan 12 Tahun Penjara Eks Mensos Juliari Batubara Tidak Masuk Akal dan Melukai Hati Korban Bansos".

Ia pun membeberkan ada empat alasan mengapa Juliari Batubara harus dihukum seumur hidup.

Pertama, Juliari Batubara melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Menurutnya berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari Batubara mesti diperberat.
Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari Batubara sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.

Baca Juga: Sejumlah Tempat Ini Bisa Dikunjungi di Jakarta, Jika Sudah Tuntas Vaksinasi COVID-19

"Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari Batubara tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," tuturnya.
Keempat, hukuman berat bagi Juliari Batubara akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah