Tak Bayar Denda Lagi, ini Daerah di Indonesia yang Gelar Pemulihan Pajak Kendaraan Bemotor

- 24 Agustus 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra/

TERAS GORONTALO - Sejumlah daerah di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda.

Masyarakat pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak saja.

Baca Juga: Porang Gantikan Beras di Masa Depan? ini Kata Jokowi

Bahkan, ada juga daerah yang menggratiskan biaya balik Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dilansir terasgorontalo.com dari pikiran-rakyat.com, pada Selasa, 24 Agustus 2021, berikut daerah di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor milik mereka.

Dari layanan bebas denda pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.

Ada juga layanan lainnya seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

Layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau berlaku sampai 30 September 2021.

Baca Juga: Tips Memperpanjang Paspor Saat Pandemi COVID-19 bagi PMI

2. Bengkulu

Bengkulu juga memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Agustus 2021.

Pemutihan yang diberikan yaitu pembebasan denda pajak kendaraan roda dua dari 600 ribu motor yang masih menunggak pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu akan berlaku sampai 22 Desember 2021.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung terdiri dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.

Lalu ada juga gratis pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut dimulai 1 April 2021 dan akan berakhir 30 September 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 24 Agustus 2021, Ini Wilayah Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

3. Kalimantan Timur

Pemerintah Kalimantan Timur memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Program dan kemudahan yang mereka berikan antara lain : Diskon 20 persen untuk pembayaran PKB, diskon 40 persen untuk BBNKB ke-2 (tak termasuk biaya PNBP), bebas sanksi administrasi, bebas pajak progresif.

4. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Diskon yang diberikan sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.

Program ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Inggris Meningkat, Capai 32.253 Kasus Baru

5. Jawa Barat (Bandung)

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bandung berlaku dalam program triple untung plus yang berlaku sejak 1 Agustus 2021.

Pemutihan akan diberikan pada masyarakat yang sudah menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.

Mereka hanya perlu membayar pajak pokok tahun 2021 saja tanpa harus membayar pajak tahun sebelumnya berikut tunggakannya juga.

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, dalam program ini juga ada layanan gratis biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Ini 6 Penyebab Tidak Akan Pernah Sukses, 2 Diantaranya Banyak Mengeluh dan Malas

6. DKI Jakarta

DKI Jakarta memberikan dispensasi untuk para masyarakat yang belum membayar pajak selama masa PPKM Darurat 2021.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021 lalu.

Program pemutihan pajak yang berlangsung di Jakarta akan diberlakukan sampai bulan September 2021.

7. Daerah Istimewa Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku sejak Agustus 2021.

Program ini akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, biaya bea balik nama kendaraan, dan SWDKLLJ ditahun yang sudah lewat. Program akan berlaku sampai 31 Desember 2021.

8. Jawa Tengah

Program yang ada di Jawa Tengah ini memberikan keringanan pada masyarakat soal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut akan berlangsung hingga 6 September 2021 nanti.

9. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.

Kemudahan yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali ini akan berlangsung sampai Desember 2021.

10. Lampung

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung terdiri dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.

Lalu ada juga gratis pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut dimulai 1 April 2021 dan akan berakhir 30 September 2021.***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah