Pemerintah Diminta Berikan Relaksasi Pajak ke Perusahaan Mikro dan Menengah

- 25 Agustus 2021, 17:53 WIB
ILUSTRASI Pemerintah Diminta Berikan Relaksasi Pajak ke Perusahaan Mikro dan Menengah
ILUSTRASI Pemerintah Diminta Berikan Relaksasi Pajak ke Perusahaan Mikro dan Menengah /SystemEver

TERAS GORONTALO – Pemerintah didorong untuk bisa memberikan relaksasi pajak kepada perusahaan, terutama mereka yang masih tergolong di skala mikro dan menengah.

Relaksasi pajak ke perusahaan skala mikro dan menengah diperlukan, mengingat sebagai bagian dari penyedia lapangan kerja, perusahaan ikut merasakan dampak dari pandemi COVID-19 yang sudah melanda Indonesia sekira 1,5 tahun lamanya.

Wacana pemberian relaksasi pajak bagi perusahaan mikro dan menengah ini, diungkapkan oleh anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama, dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa 24 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga : Rencana Kerja Sama China-Indonesia Untuk Produksi Vaksin COVID-19 Disorot Oleh DPR

"Kita tahu bagaimana negara ini juga memerlukan adanya income dari pajak maupun income penerimaan negara bukan pajak, tapi mungkin perlu lah penyedia lapangan kerja dibuat seolah-olah sedikit santai agar tidak pusing juga," ujar Ade Reski Pratama sebagaimana dikutip dari situs DPR RI.

Menurutnya relaksasi perpajakan tersebut tidak hanya akan berimbas pada perusahaan mikro dan menengah sebagai penyedia lapangan kerja saja, tetapi akan berdampak signifikan terhadap tenaga kerja di dalam perusahaan itu sendiri.

"Ini imbasnya bukan hanya existing daripada perusahaan ini saja tetapi pada akhirnya juga akan berdampak secara signifikan terhadap tenaga kerja di dalam itu sendiri," tambahnya.

Baca Juga : Peneliti Inggris Sebut Perlindungan Vaksin COVID-19 Memudar

Di tengah tantangan pandemi, Ade rezki Pratama juga menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perlu membuat sebuah terobosan baru dengan merangkul para tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk dapat membuat pendampingan yang mengarah ke sebuah wirausaha baru.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah