Pelamar CPNS Bawaslu, Perhatikan 12 Hal Ini Jika Tidak Ingin Gugur Dalam SKD

- 27 Agustus 2021, 12:59 WIB
Pelamar CPNS Bawaslu, Perhatikan 12 Hal Ini Jika Tidak Ingin Gugur Dalam SKD
Pelamar CPNS Bawaslu, Perhatikan 12 Hal Ini Jika Tidak Ingin Gugur Dalam SKD /Bawaslu/

TERAS GORONTALO – Pelamar CPNS di Bawaslu Republik Indonesia harus memperhatikan beberapa hal teknis, jika tidak ingin gugur dalam SKD nanti.

Hal itu menyusul pengumuman dari Bawaslu RI, terkait dengan jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKD bagi pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lulus administrasi.

Adapun sejumlah hal teknis terkait ketentuan dalam pelaksanaan SKD tersebut, harus diikuti oleh pelamar CPNS di Bawaslu, jika tidak ingin mereke gugur sebelum tes dilangsungkan.

Baca Juga : Luhut Pandjaitan Ungkap UNICEF Pesan 1,2 Milyar Alat Suntik Dari Indonesia

Dari amatan Gorontalo.Pikiran-Rakyat.com, terlihat ada 12 hal teknis yang dijabarkan oleh Bawaslu, terkait ketentuan bagi pelamar CPNS yang akan mengikuti SKD nanti.

Simak 12 Point Ketentuan Pelaksanan SKD CPNS Bawaslu Dibawah Ini sebagaimana pengumuman Nomor: 2507/KP.01.00/SJ/08/2021, yang dikeluarkan instansi itu pada Kamis 26 Agustus 2021 tadi malam.

Baca juga : Ini Bahan Baku Vaksin COVID-19 Olahan Dari Bio Farma Yang Beredar di Masyarakat

  1. Peserta seleksi CASN WAJIB mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi
  2. Peserta WAJIB membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan bukti identitas diri asli (eKTP asli atau Surat Perekaman e-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi pejabat yang berwenang) kepada Panitia. Peserta yang tidak membawa Kartu Tanda Peserta Ujian serta bukti identitas diri asli, tidak diberikan kesempatan mengikuti SKD CPNS Bawaslu Tahun Anggaran 2021 dan dinyatakan gugur;
  3. Peserta WAJIB melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid testnantigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 Baca juga : Pemerintah Daerah Diminta Tidak Tahan Stok Vaksin COVID-19

  1. Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply-mask) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) yang menutupi hidung hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
  2. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali WAJIB sudah divaksin dosis pertama; Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat 10350 Telepon 021-3905889 / 3907911
  3. Peserta hadir paling lambat 120 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi;

 Baca Juga : Ini Tiga Strategi Ekonomi Indonesia Yang Dipaparkan Presiden Jokowi, Ada Soal UMKM Juga

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah