Forum Pimred PRMN Resmi Ganti Diksi Koruptor Jadi Maling, Rampok atau Garong Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 15:34 WIB
Forum Pimred PRMN mengganti diksi Koruptor dengan 'Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat'
Forum Pimred PRMN mengganti diksi Koruptor dengan 'Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat' /Ilustrasi Koruptor Instagram.com/@azoelis/

TERAS GORONTALO - Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), mulai hari ini Minggu 29 Agustus 2021, mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut, yakni Maling, Rampok atau Garong Uang rakyat.

Sikap mengganti diksi Koruptor menjadi Maling, Rampok atau Garong Uang rakyat itu, disampaikan Ketua Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Dadang Hermawan.

Menurutnya, penyebutan diksi Koruptor menjadi Maling, Rampok atau Garong Uang rakyat sangat pantas.

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," tegas Dadang Hermawan.

Dijelaskannya,sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network, menganggap diksi Korupsi tidak mempermalukan, atau membuat pelaku merasa malu.

"Tentunya, perubahan diksi ini, juga disertai sebuah harapan, agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi," terangnya.

Baca Juga: Taliban Membunuh Seorang Penyanyi Folk Afghanistan

Dikatakannya, pengambilan sikap ini, berdasarkan KPK disebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman, dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
***

Halaman:

Editor: Usman Anapia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah