Kemendikbud Sebut PTM Terbatas Harus Segera Digulir di Daerah Terapkan PPKM Level 1-3

- 29 Agustus 2021, 16:53 WIB
ILUSTRASI Kemendikbud Sebut PTM Terbatas Harus Segera Digulir di Daerah Terapkan PPKM Level 1-3
ILUSTRASI Kemendikbud Sebut PTM Terbatas Harus Segera Digulir di Daerah Terapkan PPKM Level 1-3 /freepik.com/

TERAS GORONTALO – Pelaksanaan PTM terbatas terus menjadi perhatian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendkbud) terutama di daerah PPKM level 1-3

Pasalnya, PTM Terbatas ini menjadi kebutuhan di daerah PPKM level 1-3, mengingat sudah cukup lamanya proses pembelajaran lewat daring atau jarak jauh digelar selama pandemic COVID-19.

Untuknya, Kemendibud berharap agar daerah yang penerapan PPKM level 1-3 untuk bisa segera menggulir pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas.

Baca juga : Ini Syarat Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan UKT Sebesar Rp 2,4 Juta Dari Kemendikbudristek

Selain itu, satu tahun lebih pandemi COVID-19 mengubah pola belajar siswa dari tatap muka menjadi daring (jarak jauh) memunculkan kekhawatiran akan tertinggalnya siswa mengikuti materi pelajaran.

Meskipun selama pandemi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyiapkan kurikulum yang direlaksasi sesuai kondisi darurat, namun banyak faktor lain yang membuat kualitas pembelajaran jadi menurun.

Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih, dikutip dari situs Kemendibudristek mengatakan, salah satu faktor yang signifikan adalah fakta bahwa tidak semua sekolah atau orang tua memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung siswa belajar dari rumah.

Baca juga : Bantuan Kuota Internet Sebesar Rp 2,3 Triliun Dari Kementerian Pendidikan Disalur Bulan September

 “Pembelajaran tatap muka terbatas harus segera dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya learning loss, namun tentu harus memperhatikan kondisi lingkungan sesuai instruksi dari Presiden”, ungkap Sri Wahyuningsih.

Sri Wahyuningsih mengatakan, Kemendikbudristek berkolaborasi dengan dinas pendidikan daerah dalam mendorong kesiapan sekolah melakukan PTM Terbatas. 

Terutama, untuk meredam kekhawatiran orang tua karena anak-anaknya belum divaksinasi.

Baca juga : Rp 647 Miliar Disiapkan Kementerian Agama Buat Insentif Guru Madrasah Non PNS

“Sekolah harus berkolaborasi dengan dinas pendidikan setempat, menyiapkan daftar periksa, dan psikologis semua pihak, terutama orang tua yang mengkhawatirkan anak-anaknya untuk kembali belajar di sekolah,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sri juga mengingatkan bahwa orang tua tetap menjadi penentu utama bagi siswa dalam pelaksanaan PTM Terbatas.

Untuk itu, sekolah diharapkan dapat menyosialisasikan mekanisme dan penerapan disiplin protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh peserta didik saat berada di sekolah.

Baca juga : Guru Madrasah Non PNS Yang Akan Terima Insentif Dari Kementerian Agama Harus Penuhi Kriteria Ini

“Yang perlu ditekankan adalah komunikasi kepada semua pihak agar kita disiplin melakukan protokol kesehatan dan bisa menjalankan PTM Terbatas dengan matang,” ujarnya.

Dalam melaksanakan PTM Terbatas, Sri berharap sekolah membangun kerja sama dengan layanan kesehatan setempat agar sigap bila ada warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19.

Jika ada yang terkonfirmasi, kata dia, maka sekolah harus ditutup sampai dinyatakan aman, dan dapat memulai PTM Terbatas kembali dengan melakukan prosedur seperti awal pembukaan sekolah.

Baca juga : Tips Turunkan Berat Badan yang Sudah Terbukti Secara Ilmiah

PTM Terbatas didorong agar dapat dilaksanakan awal bulan September 2021. Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan dalam membuka sekolah yaitu pembatasan jumlah peserta didik dalam satu kelas.

Yakni dengan batasan maksimal 50 persen siswa yang hadir setiap hari, sekolah dapat membuat mekanisme shift.   Demikian pula dengan durasi siswa berada di sekolah tidak seperti sebelum pandemi.

 “Maksimal mereka di sekolah selama dua sampai tiga jam saja,” kata Sri.

Baca juga : Dapatkah Paracetamol Meringankan Gejala Setelah Vaksinasi COVID-19? Simak Penjelasannya

Bagi sekolah yang mempunyai fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), kata Sri, Kemendikbudristek mendorong agar melakukan blended learning (daring dan luring).

Dengan demikian, peserta didik yang belajar dari rumah tetap bisa belajar seperti teman-temannya yang di sekolah.

“Belajar adalah hak setiap anak, maka guru tidak boleh melakukan diskriminasi, semua siswa harus mendapatkan hak belajar yang sama,” tuturnya.

Baca juga : Gereja Immanuel yang Dibangun Pemerintah Hindia Belanda 1834 di Jakarta Sedang Direvitalisasi

“Kami sudah menyampaikan kepada dinas Pendidikan daerah agar PTM Terbatas dapat dilakukan dengan lancar, anak-anak bisa belajar dengan aman dan tetap sehat sehingga learning loss bisa ditekan,” tambahnya lagi. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah