TERAS GORONTALO – Pengusulan perubahan status sejumlah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Indonesia, menjadi Univrsitas Islam Negeri (UIN) kembali dilakukan oleh Kementerian Agama.
Ini terlihat dari usulan dari Kementerian Agama kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terkait dengan perubahan status 6 IAIN menjadi UIN.
Dimana, perubahan status dari IAIN ke UIN tersebut dilakukan sebagai langkah transformasi beberapa perguruan tinggi islam, yang masih berstatus institute ke perguruan tinggi berbentuk universitas.
Baca juga : Menteri Agama Tegaskan Pengajuan Bantuan Musala dan Masjid Tidak Perlu Proposal
Adapun dari situs Kementerian Agama diketahui kalau Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat ke Kemenpan-RB, Nomor B-379/MA/OT.00/08/2021, tertanggal 30 Agustus 2021, perihal Usul Perubahan Bentuk Enam IAIN menjadi UIN.
“Perjuangan transformasi enam IAIN menuju UIN ini masih membutuhkan beberapa tahapan,” kata Sekretaris Jendral Kementerian Agama NIzar Ali.
Untuknya, Nizar Ali berharap seluruh elemen yang ada dalam IAIN harus terus menjaga kekompakan, agar tahapan perubahan status ke UIN bisa terlaksana dengan baik kedepan.
Baca juga : Penghulu Viral di Media Sosial Curi Perhatian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
“Maka semuanya harus bergandengan, kompak dan tentu di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” tambahnya lagi.