Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan Tabrak Aturan Undang-Undang Sisdiknas, Begini Penjelasannya

- 3 September 2021, 17:48 WIB
Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan Tabrak Aturan Undang-Undang Sisdiknas
Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan Tabrak Aturan Undang-Undang Sisdiknas /

TERAS GORONTALO – Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Kemendibudristek dinilai justru menabrak undang-undang tentang Sisdiknas.

Bahkan, anggota Komisi X DPR Leida Hanifah Amalia menilai pemburan Badan Standar Nasional Pendidikan, yang menabrak undang-undang Sisdiknas itu, adalah kebijakan sembrono dari Kemendibudristek.

Diketahui, pembubaran Badan Standar Nasional Pendidkan yang dinilai menabrak undang-undang Sisdiknas itu, tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.

Baca juga : Catat! Daftar Bansos yang Cair Bulan September 2021

Dimana, di dalamnya termuat  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang pada pasal 334 menyatakan mencabut peraturan-peraturan terkait kedudukan BSNP

Sementara, kedudukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan turunan amanat  Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20 Tahun 2003.

“Mas Menteri coba belajar dulu soal tata aturan perundangan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar nggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan,” tukas Leida Hanifah Amalia sebagaimana dikutip dari situs PKS, Rabu 3 September 2021.

Baca juga : Tahun Ini Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Bagi CASN 2021, Simak Caranya

“Amanah Undang-Undang mau dimentahkan sama Permendikbudristek, gimana ceritanya,” cecar Leida dengan pedasnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x