TERAS GORONTALO – Penyu Lekang merupakan salah satu jenis stawa yang dilindungi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perlu diketahui, Penyu Lekang ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLKH/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan staus Vulnerebe/VU (rentan) dengan tren pupulasi yang menurun dalam daftar merah spesies terancam IUCN.
Kabar baiknya, belum lama ini, guna melestarikan Penyu Lekang, BKSDA Papua mendampingi Desa Binaan Marekesi Nung di Kampung Yewena, Distrik Depare, Kabupaten Jayapura melepasliarkan 96 Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) pada tanggal 3 September 2021.
Hal ini dikutip TerasGorontalo dari laman resmi kementerian LHK melui akun Twitter resmi @KementerianLHK dalam postingannya, Sabtu 4 September 2021.
Pelepasan 96 ekor ini merupakan tukik hasil penetasan secara semi alami oleh kelompok Desa Binaan Marekesi Nung di Kampung Yewena Zona Penyangga CA. Cycloop, Distrik Depare, Kabupaten Jayapura.
Penyu Lekang ini ditemukan bertelur di pesisir kampung Yewena pada bulan Maret – Juni dengan jumlah telur antara 75 – 106 butir.
Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap, Cuitan Ernest Prakasa Tuai Komentar Netizen
Kesadaran melestarikan hewan yang satu ini beranjak dari kesadaran masyarakat yang ada di kampung tersebut, yang perlu dicontohi daerah lainnya di Indonesia.