Ini Jumlah Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia Yang Wajib Miliki Sertifikat Halal

- 9 September 2021, 22:50 WIB
Ini Jumlah Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia Yang Wajib Miliki Sertifikat Halal
Ini Jumlah Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia Yang Wajib Miliki Sertifikat Halal /

TERAS GORONTALO – Pemerintah lewat kementerian agama diketahui telah meluncurkan program Sertifikat halal gratis atau Sehati, bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, yang akan megurus sertifikat halal usaha mereka.

Adapun program Sertifikat halal gratis tersebut, diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia, yang berkewajiban untuk mengurus Sertifikat halal ke instansi berwenang dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun program Sehati dari Kementerian Agama tersebut, diharapkan menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.

Baca juga : Resmi, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Digratiskan Urus Sertifikasi Halal

Selain itu, hal tersebut juga merupakan pesan kepada seluruh pelaku usaha mikro dan kecil untuk bangkit dan mengatasi seluruh kesulitan, meski di tengah situasi pandemic yang masih terus berlangsung di Indonesia.

Dengan sertifikasi halal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).

Baca juga : Bantuan Subsidi Gaji Bisa Cair Meski Pekerja Sudah Kena PHK, Begini Penjelasannya

Lantas, berapa banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia yang sebenarnya wajib masuk dalam ketagori pegurusan sertifikasi halal tersebut?.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah