TERAS GORONTALO – Pemerintah lewat kementerian agama diketahui telah meluncurkan program Sertifikat halal gratis atau Sehati, bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, yang akan megurus sertifikat halal usaha mereka.
Adapun program Sertifikat halal gratis tersebut, diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia, yang berkewajiban untuk mengurus Sertifikat halal ke instansi berwenang dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun program Sehati dari Kementerian Agama tersebut, diharapkan menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.
Baca juga : Resmi, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Digratiskan Urus Sertifikasi Halal
Selain itu, hal tersebut juga merupakan pesan kepada seluruh pelaku usaha mikro dan kecil untuk bangkit dan mengatasi seluruh kesulitan, meski di tengah situasi pandemic yang masih terus berlangsung di Indonesia.
Dengan sertifikasi halal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal.
Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).
Baca juga : Bantuan Subsidi Gaji Bisa Cair Meski Pekerja Sudah Kena PHK, Begini Penjelasannya
Lantas, berapa banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia yang sebenarnya wajib masuk dalam ketagori pegurusan sertifikasi halal tersebut?.