Resmi, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Digratiskan Urus Sertifikasi Halal

- 9 September 2021, 22:36 WIB
Peluncuran program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usahan mikro dan kecil
Peluncuran program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usahan mikro dan kecil /

TERAS GORONTALO – Angin segar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang akan mengurus sertifikasi halal di Majelis Ulama Indonesia (MUI), diberikan oleh pemerintah pusat.

Pasalnya, biaya pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia, dipastikan saat ini akan digratiskan oleh pemerintah.

Pembebasan biaya pengurusan sertifikasi halal  kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia tersebut, menyusul diluncurkannya program Sertfikasi Halal Gratis atau Sehati oleh Kementerian Agama.

Baca juga : Wacana Pembebasan Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal MUI Untuk UMKM Bergulir

Dimana, peluncuran program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati itu, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Agama, dilakukan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu 8 September 2021 kemarin.

Peluncuran program berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jl Thamrin, Jakarta dengan protokol kesehatan ketat dan tes Swab Antigen.

Hadir, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki, para staf khusus Menteri Agama, dan perwakilan sejumlah Kementerian.

Baca juga : Bantuan Subsidi Gaji Bisa Cair Meski Pekerja Sudah Kena PHK, Begini Penjelasannya

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah