Begini Cara Urus Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

- 9 September 2021, 23:08 WIB
/

TERAS GORONTALO – Pengurusan Sertifikat halal oleh para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia, dipastikan sudah tidak lagi dikenakan biaya, atau gratis dari pemerintah.

Hal ini menyusul diluncurkannya program, Sertifikat halal gratis atau sehati dari Kementerian Agama yang dilakukan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu 8 September 2021 kemarin.

Dimana, peluncuran program Sertifikat halal gratis atau sehati tersebut, dipusatkan secara hybrid di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jl Thamrin, Jakarta dengan protokol kesehatan ketat dan tes Swab Antigen.

Baca juga : Resmi, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Digratiskan Urus Sertifikasi Halal

Hadir, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki, para staf khusus Menteri Agama, dan perwakilan sejumlah Kementerian.

Lantas, bagaimana para pelaku usaha mikro dan kecil bisa mengurus penerbitan Sertifikat halal gratis itu, terlebih di tengah situasi pandemic covid-19, yang mengharuskan warga untuk membatasi mobilitas mereka.

Hal tersebut, rupanya telah dipikirkan oleh pihak Kementerian Agama, dimana, para pelaku usaha mikro dan kecil, yang akan mengurus Sertifikat halal gratis atau sehati, tidak perlu keluar rumah untuk mengurus hal itu.

Baca juga : Ini Jumlah Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia Yang Wajib Miliki Sertifikat Halal

Para pelaku usaha mikro dan kecil, yang akan mengurus Sertifikat halal gratis atau sehati, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Agama, hanya cukup masuk lewat aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama, yakni Sihalal.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah