TERAS GORONTALO - Pemerintah terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran COVID-19.
Salah satunya adalah mewajibkan masyarakat untuk melakukan scan QR Code PeduliLindungi.
Sacan QR Code Pedulindungi adalah sebagai syarat memasuki tempat umum.
Baca Juga: 11 Cara Hilangkan Bau Apek di Rumah
Bagi pengelola tempat umum dapat menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat masuk atau skrining.
Dikutip terasgorontalo.com dari instagram @indonesiabaik.id, pada Sabtu, 18 September 2021, berikut cara dapat QR Code PeduliLindungi.
Baca Juga: Wajib Baca! ini Makna Sebenarnya Lagu Lingsir Wengi yang Sering Dikaitkan dengan Mistis
1. Pendaftar mengajukan surat permohonan ke [email protected].
2. Pendaftar akan mendapatkan formulis yang aan diisi sebagai pendaftaran.