Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi Untuk Pengelola Mal dan Tempat Umum

- 18 September 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi fitur safe entrance pada PeduliLindungi.
Ilustrasi fitur safe entrance pada PeduliLindungi. /Pixabay

TERAS GORONTALO - Pemerintah terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran COVID-19.

Salah satunya adalah mewajibkan masyarakat untuk melakukan scan QR Code PeduliLindungi.

Sacan QR Code Pedulindungi adalah sebagai syarat memasuki tempat umum.

Baca Juga: 11 Cara Hilangkan Bau Apek di Rumah

Bagi pengelola tempat umum dapat menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat masuk atau skrining.

Dikutip terasgorontalo.com dari instagram @indonesiabaik.id, pada Sabtu, 18 September 2021, berikut cara dapat QR Code PeduliLindungi.

Baca Juga: Wajib Baca! ini Makna Sebenarnya Lagu Lingsir Wengi yang Sering Dikaitkan dengan Mistis

1. Pendaftar mengajukan surat permohonan ke [email protected].

2. Pendaftar akan mendapatkan formulis yang aan diisi sebagai pendaftaran.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x