Bukan Hanya Helm, 9 Barang Ini Wajib Berstandar SNI di Indonesia

- 21 September 2021, 19:35 WIB
9 barang ini wajib berstandar SNI di Indonesia.
9 barang ini wajib berstandar SNI di Indonesia. /Tangkap layar Instagram @kemendag/

Teras Gorontalo – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI kembali mengungkapkan beberapa barang yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Indonesia.

Perlu diketahui, bukan hanya helm yang dipakai saat berkendara motor, namun juga terdapat jenis-jenis barang lain yang wajib memiliki standar SNI.

Dilansir TerasGorontalo dari Instagram resmi @kemendag, Selasa 21 September 2021, ada beberapa barang wajib SNI di sekitar kita.

"Kawaniaga. Mungkin sebagian dari Kawaniaga mengenal Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui helm karena kita diwajibkan untuk menggunakan helm ber-SNI saat berkendara motor. Namun, tidak hanya helm saja yang diwajibkan SNI, lho!," tulis akun Instagram itu.

Baca Juga: PT Telkom Indonesia Lagi Buka Lowongan Pekerjaan Tahap Kedua, Berikut Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

"Sebagai konsumen cerdas, yuk, gunakan produk ber-SNI. Apa saja, sih, produk-produk yang wajib ber-SNI? Simak infografis di atas, ya," cuitnya lagi.

"Kamu juga bisa menyebutkan barang-barang wajib SNI lainnya yang ada di sekitarmu di kolom komentar," tulisnya di akhir postingan itu.

Melalui akun Instagram itu kemudian disebutkan beberapa barang yang wajib SNI di sekitar kita:

1. Gal Elpiji
2. Ban
3. Air Minum Dalam Kemasan
4. Peralatan Makan dan Minum
5. Peralatan Elektronik
6. Bahan Makanan
7. Helm
8. Mainan Anak
9. Lampu

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x