Simak Baik-Baik, Vaksin Zifivax Belum Bisa Digunakan Untuk Hal Ini

- 10 Oktober 2021, 14:46 WIB
ILUSTRASI Vaksin Zifivax Belum Bisa Digunakan Untuk Hal Ini
ILUSTRASI Vaksin Zifivax Belum Bisa Digunakan Untuk Hal Ini /Pexels/Artem Podrez

TERAS GORONTALO – Keberadaan Vaksin Zifivax, sebagai salah satu vaksin  Covid-19 akhirnya diperbolehkan untuk dipakai di Indonesia oleh masyarakat.

Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Izin Penggunaan Darurat atau EUA terhadap Vaksin Zifivax oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Republik Indonesia.

sebelum izin penggunaan darurat atau EUA Vaksin Zifivax dikeluarkan, BPOM diketahui telah menguji secara klinis terkait dengan efek samping penggunaan vaksin tersebut.

Baca juga :  Vaksin Zifivax Kantongi Izin Penggunaan Darurat Dari BPOM

Dimana, Dari hasil uji klinik yang dilakukan, sebagaimana dilansir dari situs BPOM pemberian Vaksin Zifivax secara umum, sebagaimana dilansir dari situs Badan POM, dapat ditoleransi dengan baik.

Sebelumnya, Vaksin Zifivax telah melalui tahap uji klinik fase 3 pada sekitar 28.500 subjek uji. Indonesia adalah salah satu senter pelaksanaan uji klinik tahap 3 tersebut, selain Uzbekistan, Pakistan, Equador, dan China.

Baca juga : Dosis Vaksin Zifivax Butuh 3 Kali Suntikan

Adapun proses dan jumlah subjek uji dari Indonesia yang berpartisipasi dalam studi klinik Vaksin Zififax tersebut sekitar 4.000 subjek uji.

Hasil studi klinik fase 1 dan 2 pada populasi dewasa usia 18–59 tahun menunjukkan respons imunogenisitas pada 14 hari setelah vaksinasi lengkap.

Adapun efek samping lokal yang paling sering terjadi setelah disuntuk Vaksin Zifivax adalah timbul nyeri pada tempat suntikan, sementara efek sistemik yang paling sering terjadi adalah sakit kepala, kelelahan, demam, nyeri otot (myalgia), batuk, mual (nausea), dan diare dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2.

Baca juga : Suntikan Vaksin Zifivax Bisa Timbulkan Efek Samping Seperti Ini

Namun demikian, berbeda dengan beberapa jenis vaksin Covid-19 sebelumnya, seperti Sinovac, Sinopharm, juga AstraZeneca yang hanya memerlukan dosis 2 kali suntikan.

Vaksin Zifivax ini diketahui harus diberikan sebanyak 3 kali suntikan secara intramuskular (IM) dengan interval pemberian 1 bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya.

Baca juga : Efikasi Vaksin Zifivax Terhadap Virus Covid-19 Bisa Capai 100 Persen, Begini Penjelasannya

Dosis vaksin yang diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mcg (0,5 mL). Sebagaimana vaksin pada umumnya, vaksin ini juga memerlukan kondisi khusus untuk penyimpanannya, yaitu pada suhu 2-8oC.

Dimana, sebagaimana dilansir dari situs BPOM, vaksin Zifivax digunakan untuk indikasi pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh Virus SARS-CoV-2 pada orang berusia 18 tahun ke atas.

Baca juga : Tidak Perlu 2 Kali Suntik, 3 Jenis Vaksin Covid-19 Ini Hanya Perlu Sekali Suntikan

untuk hasil pengkajian efikasi, data interim uji klinik fase 3 menunjukkan efikasi yang baik dari vaksin Zifivax, termasuk terhadap Virus SARS CoV-2 varian Alfa (92,93%), Gamma (100%), Delta (77,47%), dan Kappa (90,0%).

Efikasi vaksin mencapai 81,71% dihitung mulai 7 hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap atau mencapai 81,4% bila dihitung mulai 14 hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Baca juga : Sudah 94 Juta Warga Indonesia Yang Mendapatkan Vaksin Covid-19

Berdasarkan analisis pada beberapa rentang usia, efikasi vaksin pada populasi dewasa usia 18-59 tahun sebesar 81,51%, populasi lansia usia 60 tahun ke atas sebesar 87,58%, dan untuk populasi Indonesia secara keseluruhan adalah 79,88%.

Meski telah bisa digunakan dengan cara disuntikkan, untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari virus Covid-19, namun ada beberapa hal yang belum bisa digunakan Vaksin Zifivax.

Baca juga :  Ini Kabar Terbaru Vaksin Merah Putih Yang Diproduksi di Indonesia

Salah satunya adalah Vaksin Zifivax belum diindikasikan untuk penggunaan booster, sebagaimana Vaksin Moderna yang sudah bisa dipakai sebagai vaksin Booster.

Ke depannya apabila akan digunakan sebagai vaksin booster, baik vaksin Zifivax maupun vaksin lainnya harus melalui uji klinik booster yang dilakukan setelah diketahui data respons imun persisten dari uji klinik primer.

Baca juga : Pemerintah Diminta Segera Lakukan Produksi Massal Vaksin Merah Putih di Indonesia

Penggunaan vaksin dengan indikasi booster dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x