TERAS GORONTALO - Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan senilai Rp 1,2 juta bagi warganya.
Untuk cara pendaftaran mendapatkan bantuan ini gratis dan bisa melalui Smartphone.
Untuk mendaaptkan bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah ini, penerima harus mengikuti syarat yang ada.
Baca Juga: Efikasi Vaksin Zifivax Terhadap Virus Covid-19 Bisa Capai 100 Persen, Begini Penjelasannya
Untuk syarat yang diwajibkan agar bisa mendapatkan bantuan tersebut, harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Informasi ini sebagaimana dikutip terasgorontalo.com dari Instagram @faktanyagoogle, pada Senin, 11 Oktober 2021.
Jangan khawatir tidak kebagian bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Kementerian Agama Geser Libur Peringatan Maulid Nabi Tahun Ini
Karena saat ini pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk berbagai golongan masyarakat.