Ada Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Nih! Cek Syaratnya ini

- 11 Oktober 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi BLT. KKemenaker Masih diSalurkan .
Ilustrasi BLT. KKemenaker Masih diSalurkan . /Ali Bakti

TERAS GORONTALO - Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan senilai Rp 1,2 juta bagi warganya.

Untuk cara pendaftaran mendapatkan bantuan ini gratis dan bisa melalui Smartphone.

Untuk mendaaptkan bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah ini, penerima harus mengikuti syarat yang ada.

Baca Juga: Efikasi Vaksin Zifivax Terhadap Virus Covid-19 Bisa Capai 100 Persen, Begini Penjelasannya

Untuk syarat yang diwajibkan agar bisa mendapatkan bantuan tersebut, harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Informasi ini sebagaimana dikutip terasgorontalo.com dari Instagram @faktanyagoogle, pada Senin, 11 Oktober 2021.

Jangan khawatir tidak kebagian bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Kementerian Agama Geser Libur Peringatan Maulid Nabi Tahun Ini

Karena saat ini pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk berbagai golongan masyarakat.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah