Teras Gorontalo – Bahayanya memakai jasa pinjaman online (pinjol) illegal wajib untuk diketahui.
Hal ini karena sudah banyaknya kasus hukum terkait pinjol illegal yang masih terus terjadi di Indonesia.
Bukan hanya itu, beberapa kasus terdapat juga peristiwa ketika seseorang ditagih Pinjol illegal, padahal dirinya merasa tidak pernah meminjam.
Baca Juga: Wah! BTS Dikabarkan Tnggalkan Sony Music's Columbia Records
Lantas, bagaimana cara atau solusi yang harus dilakukan jika mengalami kejadian seperti itu?
Berikut ini hal yang harus dilakukan jika data diri kamu digunakan pinjol sebagaimana dilansir TerasGorontalo dari akun Instagram resmi @divisihumaspolri, Jumat 22 Oktober 2021:
Bila data diri kamu sudah digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk digunakan pinjol, tak perlu panik lagi. Berikut ini yang harus dilakukan:
View this post on Instagram