ASN Nekat Cuti Natal, 3 Sanksi Ini Menanti

- 28 November 2021, 11:18 WIB
Pemerintah mengeluarkan SE larangan Cuti Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah mengeluarkan SE larangan Cuti Natal dan Tahun Baru. //Instagram.com/@infocpns2021/

Berikut beberapa poin terkait larangan cuti Nataru untuk ASN:

  1. Dilarang mengambil cuti atau berpergian ke luar daerah atau kota, selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
  2. Menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat
  3. Bagi ASN, TNI, Polri atau karyawan BUMN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Di Kuku Amel Terselip Kulit Pelaku

Untuk ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi ringan hingga berat, yakni:

  1. Hukuman disiplin ringan

Sanksi atau hukuman ini berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga: Kapolri Beri Arahan Jelang Libur Nataru untuk Cegah Lonjakan Covid-19

  1. Hukuman disiplin sedang

Hukuman disiplin sedang yang akan diterima ASN yang melanggar aturan, yaitu pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.

Jika masih belum jera, maka sanksi berikutnya adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.

Dan sanksi sedang yang terakhir yaitu pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

  1. Hukuman disiplin berat

Hukuman atau sanksi terakhir bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah