TERAS GORONTALO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan peringatan kepada terdakwa suami istri penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardiansayah Bakrie alias Ardi Bakrie, kerana terlambat menghadiri sidang perdana.
Baca Juga: Dua Pelajar Nekat Curi Kotak Amal buat Sewa Hotel
Pasangan selebriti itu, dijadwalkan menjalani sidang pembacaaan dakwan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU), pada pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Desember 2021.
“Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, dikutip TERAS GORONTALO dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Cinta dan Karir, Ramalan Zodiak 3 Desember: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo
“Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara,” sambungnya.
Selain itu, Muhammad Damis juga meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum terkait mundurnya jadwal persidangan yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB.