8 Bandar Narkoba Belum Dieksekusi Setelah Divonis Hukuman Mati Kejati Jabar

- 22 November 2021, 22:33 WIB
Ilustrasi hukuman gantung.
Ilustrasi hukuman gantung. /Pixabay.com/Servicelinket

TERAS GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mencatat dari Januari hingga September 2021 sudah ada 8 bandar narkoba dijatuhkan pidana hukuman mati.

Dari 734 perkara tindak pidana narkotika di Kejati Jabar, 8 di antaranya dijatuhkan pidana hukuman mati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan delapan terdakwa yang divonis hukuman mati itu belum ada yang dieksekusi. Karena semuanya masih menjalani proses hukum.

Baca Juga: Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjara, Angota DPR: Lebih Baik Direhabilitasi

"Semuanya itu dari data kejaksaan negeri se Jawa Barat pada periode Januari hingga September 2021, dari 734 perkara tindak pidana narkotika, 8 di antarnya dijatuhkan pidana hukuman mati," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat. Seperti dikabarkan Antara dikutip Teras Gorontalo.

Dikataknnya, 8 terpidana mati belum semuanya akan dieksekusi karena proses hukum masih berjalan.

"Semuanya masih berproses hukum, kan ada grasi, ada pengajuan yang lainnya, jadi hingga sekarang belum inkrah," katanya.

Baca Juga: Beredar Video Coki Pardede Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, ada sebanyak 5 terdakwa yang divonis mati.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah