Baca Juga: Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santri Juga Maling Uang Sekolah
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana mengatakan bahwa kasus pencabulan oknum guru pesantren terhadap belasan santrinya sudah bukan menjadi persoalan nasional.
"Dan yang terberat adalah perlakuan terdakwa HW alias Herry Wiryawan telah melakukan kejahatan kemanusiaan, karena memperkosa 12 santriwati hingga hamil serta melahirkan,” ujarnya.***