TERAS GORONTALO - Hukuman kebiri digaungkan warganet terkait perbuatan dua oknum guru pesantren.
Hukuman kebiri dirasa pantas untuk diberikan kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Dua oknum guru pesantren dianggap layak terima hukuman kebiri.
Berikut penjelasan lengkap terkait hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Januari 2021 dalam bentuk PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2O2O TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMTA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK, REHABILITASI, DAN PENGUMUMAN
IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK.
Pasal 1 Ayat 2
Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.