Ini 4 Kewajiban Gereja dalam Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 sesuai Edaran Terbaru Menteri Agama

- 14 Desember 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi gereja
Ilustrasi gereja /REUTERS/Christian Hartmann

TERAS GORONTALO – Menteri agama mengeluarkan sekira 4 kewajiban gereja dalam pelaksanaan ibadah Natal 2021.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal tahun 2021,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari kemenag.go.id.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini masih dalam susana pandemi.

Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal dan tahun baru 2021.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021.

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
b. dilaksanakan di ruang terbuka;
c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
e. jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
i. melakukan pengaturan jumlah jemaat atau umat atau pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
j. menyediakan cadangan masker medis;
k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan;
l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah;
m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
o. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;
q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah