"Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan, atau kedinasan, maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku," ujar Wiku.
Standar prosedur perjalanan terbaru itu tertuang dalam SE Satgas No. 25 Tahun 2021. Masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri diharapkan dapat memahami isi kebijakan tersebut.
"Sikap, mawas untuk tidak dulu melakukan aktivitas, kecuali yang bersifat darurat merupakan bentuk tanggung jawab kita untuk diri sendiri dan orang sekitar," kata dia.
Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia! 1 Penderita Terdeteksi, Ini Kronologinya
Sebelumnya, pekerja kebersihan yang terpapar Covid-19 varian Omicron tinggal di asrama RS Wisma Atlet Jakarta.
Meski terpapar varian Omicron, belum ditemukan adanya transmisi komunitas.***