Omicron Mulai Terdeteksi, Pemerintah Tetapakan Situasi Tanggap Darurat

- 16 Desember 2021, 23:04 WIB
ilustrasi Covid-19 varian Omicron
ilustrasi Covid-19 varian Omicron /Pixabay/Miroslava Chrienova/

TERAS GORONTALO – Covid-19 varian Omicron telah terdektesi di Indonesia, dan yang menjadi pasien pertama varian baru ini yakni seorang petugas kebersihan di Rumah Sakit Wisma Atlet.

Pemerintah pun kini menetapkan situasi tanggap darurat terkait pencegahan penyebaran Covid-91 varian Omicron terebut.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito dalam keterangan persnya yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 16 Desember 2021.

Baca Juga: Pasien Omicron Bukan Warga Jakarta

"Saat ini pemerintah telah melakukan tanggap darurat demi mencegah meluasnya penularan varian Covid-19 dalam negeri kemudian menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan kebijakan berbagai pakar dan petugas di lapangan," kata Prof Wiku.

Lanjut dia, kebijakan dilakukan untuk dapat mencegah varian Covid-19 apapun di Indonesia.

"Hal ini mengingat masa karantina 10-14 hari dinilai cukup memonitor peluang perkembangan gejala serta tes PCR dua kali untuk benar-benar mengkonfirmasi seseorang positif atau tidak," ujarnya.

Pemerintah kata dia, juga mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan mendesak.

Baca Juga: Indonesia Darurat Omicron, Waspada!

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube Sekertariat Kepresidenan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x