Ini Daftar 7 Kendaraan yang Mempunyai Hak Istimewa Didahulukan di Jalan Raya Menurut Undang-Undang

- 10 Januari 2022, 05:50 WIB
Ini Daftar 7 Kendaraan yang Mempunyai Hak Istimewa Didahulukan di Jalan Raya Menurut Undang-Undang
Ini Daftar 7 Kendaraan yang Mempunyai Hak Istimewa Didahulukan di Jalan Raya Menurut Undang-Undang /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

TERAS GORONTALO – Menurut Undang-Undang, terdapat 7 daftar kendaraan prioritas yang dapat hak istimewa didahulukan di jalan raya diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.

Dari 7 daftar kendaraan yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan tersebut, salah satunya ambulans.

Karena, ambulans dalam kondisi darurat dimana petugas sedang mengemban tugas menyangkut keselamatan orang sakit agar segera ditolong.

Baca Juga: Pemegang Kunci Sukses Tahun Macan Air 2022 Ada di Tangan 5 Shio Ini, Pintu Hoki dan Rezeki Terbuka Lebar

Untuk itu, bagi penggguna jalan raya diharapkan dapat memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati penggunan jalan lain, terlebih bagi kendaraan yang perlu didahulukan.

Dilansir Teras Gorontalo dari Indonesia.baik, berikut ini 7 kendaraan yang mempunyai hak istimewa untuk didahulukan menurut Undang-Undang.

1. Pemadam kebakaran yang sedang bertugas

2. Ambulans angkut orang sakit

3. Kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah