Ini Daftar 7 Kendaraan yang Mempunyai Hak Istimewa Didahulukan di Jalan Raya Menurut Undang-Undang

- 10 Januari 2022, 05:50 WIB
Ini Daftar 7 Kendaraan yang Mempunyai Hak Istimewa Didahulukan di Jalan Raya Menurut Undang-Undang
Ini Daftar 7 Kendaraan yang Mempunyai Hak Istimewa Didahulukan di Jalan Raya Menurut Undang-Undang /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan polri.

Itulah 7 kendaraan yang mempunya hak istimewa didahulukan di jalan raya.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah