5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan polri.
Itulah 7 kendaraan yang mempunya hak istimewa didahulukan di jalan raya.***