Ubedilah Badrun Nekat Laporkan 2 Anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK

- 11 Januari 2022, 13:40 WIB
Ubedilah Badrun ke KPK, ini Alasanya/Instagram/@ubedilahbadrun.official
Ubedilah Badrun ke KPK, ini Alasanya/Instagram/@ubedilahbadrun.official /

TERAS GORONTALO – Dua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming, dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubedilah Badrun dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Karena tindakan tersebut, nama Ubedilah Badrun kini ramai diperbincangkan setelah melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Laporan tersebut diberikan Ubedilah Badrun kepada KPK dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Dilansir dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, diakui oleh Ubedilah Badrun bahwa dirinya sempat kesulitan untuk mencari bukti agar laporannya terkait dua anak Jokowi bisa diterima oleh KPK.

Baca Juga: Seleksi CPNS Kejaksaan RI, Anak Tukang Sapu Dapat Nilai Nol Tes Kesehatan dan Psikotes

Bukan tanpa alasan, Ubedilah Badrun merasa penting untuk melaporkan dua anak Jokowi ke KPK lataran merasa hal tersebut sangat serius.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Hersubeno Point yang dibagikan pada 10 Januari 2022, Ubedilah Badrun menceritakan bahwa laporannya kepada KPK cukup sensitif.

"Tentu itu sangat sensitif ya mas," ujarnya.

"Makannya kami harus punya bukti," sambungnya.

Diakui oleh Ubedilah Badrun bahwa dirinya kesulitan mendapatkan bukti untuk menyeret dua anak Jokowi ke KPK.

"Nah itu nyarinya agak susah mas, kita cari bukti dari pemberitaan. Lalu kita panggil advokat yang punya integritas," jelasnya.

"Dia bilang, ada cara untuk bisa mendapatkan dokumen perusahaan secara legal," sambungnya.

Dengan melalui berbagai mekanisme tertentu, Ubedilah Badrun mengaku telah mendapatkan bukti tersebut yang akan dibawanya ke KPK.

"Itu ada mekanisme tertentu dan itu diatur," ungkapnya.

"Jadi itu legal, kita dapat bukti perusahaan yang ada nama-nama yang tadi saya sebutkan tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Raja Cuan, 5 Shio Ini Membawa Hoki dan Kekayaan Bagi Keluarga

Ubedilah Badrun menjelaskan bahwa bukti tersebut mencakup beberapa pemberitaan yang relevan dengan dua anak Jokowi yang dilaporkan.

"Itu bukti yang bisa kita bawa ke KPK," ujarnya.

"Dengan bukti itu lah dan beberapa pemberitaan yang relevan kami bawa ke KPK," sambungnya.

Ubedilah Badrun pun mengaku memiliki berbagai pertanyaan penting atas adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh dua anak Jokowi.

"Bahwa ini ada pertanyaan-pertanyaan penting yang mengindikasi adanya semacam tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

"Saya kira itu yang kami bawa ke KPK, meminta KPK dengan sangat serius mengungkap kasus ini secara terang-terangan," pungkas Ubedilah Badrun.

Alasan Laporkan 2 Anak Jokowi ke KPK

Sang pelapor bernama Ubedilah Badrun mengungkap alasannya melaporkan dua anak Jokowi ke KPK.

Bukan tanpa sebab, Ubedillah Badrun merasa adanya keganjilan atas perusahaan yang dijalankan oleh kedua anak Jokowi.

Alasan pelaporan dua anak Jokowi tersebut diceritakan Ubedilah Badrun kepada Hersubeno Arief.

Dilansir dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Hersubeno Point yang dibagikan pada 10 Januari 2022, Ubedilah Badrun melakukan kontak panggilan video bersama dengan Hersubeno Arief.

Baca Juga: Weton Ini Selalu Beruntung di Tahun Kembar 2022, Rezeki Lancar, Utang Miliaran Lunas

Sayangnya di tengah penjelasan Ubedilah Badrun koneksi pun terputus, hingga Hersubeno Arief kembali mengulang cerita yang disampaikan oleh sang pelapor.

"PT. SM itu dia melaukan pelanggaran karena pembakaran hutan, kemudian di hukum oleh pengadilan dan oleh mahkamah agung itu sudah divonis," ujarnya.

"Ditetapkan pelanggarannya dan kemudian dendanya itu gimana? Kurang clear," sambungnya.

Ubedilah Badrun pun kembali menceritakan keganjilan yang dirasakannya atas perusahaan yang dijalankan oleh dua anak Presiden Jokowi.

"Jadi gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup itu nilainya dari kerusakan hutan itu tujuh koma sekian triliun," jelasnya

"Lalu diputuskan oleh mahkamah agung hanya 78,5 miliar," sambungnya.

Dijelaskan oleh Ubedilah Badrun bahwa hal tersebut menjadi tanda tanya lantaran nominal yang ditetapkan sangat jauh dari gugatan.

"Jadi ini sangat kecil, aneh. Angka triliunan jadi miliaran, jadi kan tanda tanya," ungkapnya.

"Ini terjadi setelah perusahaan anak presiden dengan anak petinggi perusahaan itu membentuk perusahaan," sambungnya.

Diungkapkan oleh Ubedilah Badrun bahwa kasus terkait dengan pembakaran hutan tersebut juga dimiliki oleh anak perusahaan yang bersangkutan.

"Dan kasus-kasus dari anak perusahaan PT SM dalam kerusakan hutan itu, dalam pembakaran hutan itu tidak hanya satu," ujarnya.

"Ada juga perkara yang tidak dilanjutkan dan di tengah persoalan perusahaan ini bermasalah, anaknya petinggi perusahaan ini bekerja sama dengan anak presiden," sambungnya.

Baca Juga: Prabowo-Tito Karnavian Jabat Plt Presiden, Jika Pilpres 2024 Diundur

Ubedilah Badrun merasa perilaku dari kedua anak Presiden Jokowi tersebut menjadi sebuah keganjilan.

"Kan itu tanda tanya ya, jadi itu keganjilan-keganjilan," jelasnya.

"Mestinya sebagai anak presiden menurut saya tidak melakukan upaya-upaya semacam itu dengan perusahaan yang bermasalah, apalagi jumlahnya triliunan," sambungnya.

Dijelaskan oleh Ubedilah Badrun bahwa hal tersebut menjadi persoalan yang serius lantaran anak presiden mendapatkan modal hingga ratusan triliun.

"Saya kira itu persoalan serius dan kami menduga ini bisa saja di share kepada semacam perdagangan pengaruh ya," ungkapnya.

"Kan enggak mungkin dikasih modal sampai 100 triliun tanpa ada pengaruh dia adalah anak presiden, selain itu juga ada semacam bisa tindak pidana pencucian uang dan lain sebagainya," pungkasnya.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus TPPU.

Ubedilah mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

Perusahaan berinisial PT SM tersebut menurut Ubedilah Badrun jadi tersangka pembakaran hutan.

Perusahaan tersebut dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Dalam, pada tahun 2019, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar kepada PT SM.

Ubedilah Badrun menyebut, dua anak Jokowi tersebut diduga ikut memiliki dan bergabug dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Profil Ubedilah Badrun

Ubedilah Badrun sendiri merupakan pengamat politik yang selama ini dikenal sebagai Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pria kelahiran Idramayu, 15 Maret 1972 itu merupakan mantan aktivis mahasiswa tahun 1998.

Pada tahun 1996, dia ikut membidani lahirnya Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) yang merupakan organisasi penting dalam pergerakan reformasi 1998.

Selain itu, dosen Sosiologi Politik tersebut juga pernah aktif di HMI MPO Cabang Jakarta.

Ubedilah Badrun tercatat pernah menjabat sebagai Ketua HMI Cabang Jakarta tahun 1997-1998.***

 

 

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah