Kemenpan RB Gunakan Dalil PP Nomor 49 Tahun 2019 untuk Menghapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023

- 19 Januari 2022, 15:06 WIB
Kemenpan RB Gunakan Dalil PP Nomor 49 Tahun 2019 untuk Menghapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023
Kemenpan RB Gunakan Dalil PP Nomor 49 Tahun 2019 untuk Menghapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023 /Ilustrasi/www.sscasn.bkn.go.id

TERAS GORONTALO – Kemenpan RB menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK, untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah.

Hal ini dikatakan Menpan RB Tjahjo Kumolo bahwa status pegawai honorer di instansi pemerintah mulai dihapus pada tahun 2023 nanti.

Menurut Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Hapus Pegawai Berstatus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata dia.

Untuk itu kata dia, pada tahun 2023 nanti hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Keduanya tersebut disebut Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Tjahjo Kumolo.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x