Ini Alasan Pemerintah Hapus Pegawai Berstatus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023

- 19 Januari 2022, 14:45 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai status honorer akan dihapus mulai tahun 2023.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai status honorer akan dihapus mulai tahun 2023. /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

TERAS GORONTALO – Terhitung mulai tahun 2023, pegawai berstatus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah akan dihapus.

Hal ini sesuai keputusan pemerintah melalui Kementerian pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang disampaikan MenPAN RB, Tjahjo Kumolo.

“Status pegawai honorer di instansi pemerintah mulai dihapus pada tahun 2023 nanti,” kata Tjahjo Kumolo dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.

Baca Juga: Luna Maya Melakukan Pembekuan Sel Telur, Lalu Sperma Siapa?

Lanjutnya, pada tahun 2023 nanti hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Keduanya tersebut disebut Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Tjahjo Kumolo.

Menurut dia, alasan kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata dia.

Baca Juga: Sanksi Menanti Pemerintah Daerah yang Masih Rekrut Tenaga Honorer

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x