Ini Alasan Pemerintah Hapus Pegawai Berstatus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023

- 19 Januari 2022, 14:45 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai status honorer akan dihapus mulai tahun 2023.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai status honorer akan dihapus mulai tahun 2023. /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

Aapun beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan atau satpam dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.

Sementara di tahun 2022, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x