Tahun 2024 Istana Negara Pindah ke IKN

- 20 Januari 2022, 16:15 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) /Tangkapan Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

TERAS GORONTALO – Pemerintah resmi memiliki Ibu Kota Negara (IKN) baru bernama Nusantara. Undang-Undang (UU) tentang IKN baru saja disahkan oleh DPR RI.

Dengan adanya UU ini, maka pembangunan akan segara dilakukan sehingga pada tahap awal tahun 2022-2024, rencana pemindahan Ibu Kota bisa dilakukan secara bertahap.

Dilansir TerasGorontalo.com dari PMJNEWS, pemindahan sejumlah kantor dan kementerian ke IKN Kalimantan Timur, ditegaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan dilakukan secara bertahap. Untuk pemindahan Istana Negara dikatakan Jokowi akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.

"Pada tahun 2024 yang diharapkan sudah pindah Istana," kata Jokowi di Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Predator Seks Oknum Guru Tari Jaranan Setubuhi 7 Murid

Baca Juga: Frekwensi 5G Aman untuk Penerbangan

Diungkapkan Jokowi, dibutuhkan waktu 15 sampai 20 tahun untuk memindahkan kantor-kantor pemerintahan ke IKN baru. Selain Istana, sebanyak 4 sampai 6 kementerian juga akan dipindahkan ke IKN pada 2024.

"Yang penting infrastruktur terlebih dahulu," tegas Jokowi.

Dia menekankan IKN baru harus mencerminkan kota yang sehat, efisien, produktif, dan berkonsep zero emission. Pemindahan ibu kota baru merupakan strategi pemerintah agar pembangunan dan ekonomi di Indonesia merata.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah